Saat ini banyak sekolah yang memulai sistem pembelajaran tatap muka. Proses pembelajaran tatap muka diperbolehkan asal tetap mengikuti protokol kesehatan di sekolah. Jadi, sebelum sekolah Anda melakukan pembelajaran luring, pastikan untuk mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat terlebih dahulu.
10 Protokol Kesehatan di Sekolah
Adapun beberapa protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah dalam proses pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut:
- Untuk siswa pendidikan dasar dan menengah diharuskan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 18 peserta didik pada setiap kelas ( dengan standar 28-36 peserta didik setiap kelas).
- SLB, dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan selebih-lebihnya 5 peserta didik per kelas (dengan standar 5-8 peserta didik per kelas).
- PAUD, dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan selebih-lebihnya 5 peserta didik per kelas (dengan standar 15 peserta didik per kelas).
- Pendidikan dasar dan menengah diharuskan jaga jarak minimal 1,5 meter dan selebih-lebihnya 18 peserta didik per kelas.
- SLB, diharuskan jaga jarak minimal 1,5 meter dan selebih-lebihnya 5 peserta didik per kelas.
- PAUD, diharuskan jarak minimal 1,5 meter dan selebih-lebihnya 5 peserta didik per kelas.
- Jadwal Belajar Sistem Shifting (Bergiliran)
- Menggunakan Masker Kain 3 Lapis
- Mencuci Tangan Memakai Sabun / Menggunakan Hand Sanitizer
- Cek Suhu
- Menjalankan Etika Batuk dan Bersin
- Harus Dalam Kondisi Sehat
- Tidak Memiliki Gejala COVID-19 Baik Siswa Maupun Keluarga
- Tidak Diperbolehkan Istirahat di Luar Lingkungan Sekolah
- Tidak Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler
Menjaga Jarak Minimal 1,5 meter
Adapun ketentuan menjaga jarak adalah sebagaimana berikut:
Masa Transisi:
New Normal:
Sistem shifting untuk bertujuan untuk memberikan kuota pertemuan yang rata di setiap kelas. Dengan begitu, setiap peserta didik berkesempatan mengikuti proses pembelajaran tatap muka.
Setiap peserta didik dan warga sekolah diwajibkan menggunakan masker yang sesuai standar medis.
Setiap sekolah yang memulai proses pembelajaran tatap muka, wajib mempersiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir serta cairan pembersih tangan atau desinfektan. Guru juga bisa memberikan edukasi cuci tangan yang benar.
Protokol kesehatan di sekolah berikutnya adalah cek suhu. Saat berada di sekolah, peserta didik dan tenaga pengajar diharuskan melakukan pengecekan suhu badan masing-masing. Setiap orang yang memasuki wilayah sekolah juga harus di cek menggunakan thermogun. Apabila ditemukan peserta didik, guru, atau warga sekolah yang memiliki suhu diatas 38 derajat celcius, maka yang bersangkutan tidak boleh memasuki wilayah sekolah.
Sebenarnya, siswa yang sedang batuk atau bersin dianjurkan untuk tidak mengikuti pembelajaran tatap muka terlebih dahulu. Namun, jika terdapat siswa yang terlanjur masuk padahal sedang flu, maka guru wajib memberi edukasi mengenai etika batuk dan bersin yang benar. Seperti halnya selalu memakai masker saat sedang batuk dan bersin serta berpaling saat sedang batuk dan bersin.
Sebaiknya sebelum proses pembelajaran tatap muka, setiap siswa diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter atau tenaga medis profesional. Dengan begitu, kemungkinan siswa sakit atau terpapar virus Covid 19 semakin kecil.
Tidak hanya siswa secara langsung, namun setiap anggota keluarga yang bersangkutan diharuskan tidak memiliki gejala Covid 19 sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.
Terkadang virus ditularkan melalui interaksi luar sekolah yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, sebaiknya siswa tidak diperbolehkan istirahat atau melakukan aktivitas diluar lingkungan sekolah.
Kegiatan ekstrakurikuler memungkinkan peserta untuk melakukan interaksi dengan orang luar. Oleh karena itu, sebaiknya kegiatan ekstrakurikuler divakumkan sementara atau pelaksanaanya dilakukan dalam internal lingkungan sekolah.
Jadi, apakah sekolah Anda sudah siap menjalankan proses pembelajaran tatap muka? Pastikan untuk menerapkan protokol kesehatan di sekolah dengan benar dan aman.