Legalitas Perusahaan

Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur terpenting. Legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas perusahaan menunjukkan posisi perusahan di mata hukum. Dengan adanya legalitas, suatu perusahaan dianggap sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku, dimana perusahaan tersebut dilindungi dengan berbagai dokumen yang sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa pada saat itu.

Keberlangsungan usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah unsur legalitas usaha tersebut. Legalitas menjadi landasan utama bagi perusahaan untuk dapat bertindak secara hukum melakukan aktivitas transaksi, produksi dan sebagainya. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran.

Daftar Legalitas Perusahaan

Jenis Legalitas Nomor Dokumen Tanggal Pengajuan
Akta Notaris Pendirian PT 71 Tahun 2019 26 Desember 2019
Surat Ijin Usaha Industri 0220106112111 21 Januari 2020
NPWP 93.894.341.2-533.000 3 Januari 2020