Salah satu program unggulan Kemdikbud untuk meningkatkan kualitas sekolah adalah dengan penguatan kepala sekolah. Program penguatan untuk kepala sekolah dianggap cukup efektif karena memiliki sasaran yang tepat.
Memahami Program Penguatan Kepala Sekolah
Berikut adalah hal-hal yang harus Anda ketahui mengenai program penguatan untuk kepala sekolah:
1. Pengertian
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan bagi Kepala Sekolah adalah program pelatihan untuk kepala sekolah yang sedang menjabat dan belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Kepala Sekolah.
Program ini diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Dit. PPPGTK) dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab XI Ketentuan Peralihan Pasal 21.
2. Dasar Hukum
Secara khusus program Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah adalah bagian dari kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan.
Pada Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam pasal 21 huruf e Kepala Sekolah/Madrasah yang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Yaitu Kepala Sekolah yang belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/madrasah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) maka wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan untuk Kepala Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 mengenai Standar Kepala Sekolah/Madrasah, menginstruksikan bahwa kepala sekolah/madrasah adalah pimpinan tertinggi di sekolah harus mempunyai lima dimensi kompetensi.
Diantaranya adalah yaitu dimensi kompetensi kepribadian, supervisi, kewirausahaan, manajerial, dan sosial. Oleh karena itu, secara bertahap dan konsisten kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan dengan diklat penguatan untuk kepala sekolah.
Adapun secara umum, dasar hukum penguatan kepala sekolah ada di aturan-aturan berikut:
- Undang-undang No 8 tahun 1974 mengenai Pokok-pokok Kepegawaian;
- Undang-undang RI No 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah No 38 tahun 1992 mengenai Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah No 25 tahun 1999 mengenai Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2000 mengenai Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Instruksi Presiden No 1 tahun 2010 mengenai Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010;
- Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2010 mengenai Sasaran Kerja Pegawai;
3. Tujuan
Secara umum tujuan diklat penguatan kepala sekolah merupakan untuk memperkuat kompetensi kepala sekolah pada Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan, Kepemimpinan, Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Sekolah berdasar pada 8 SNP.
Baca Juga:
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Adapun tujuan khusus diklat penguatan untuk kepala sekolah diantaranya penguatan keterampilan, pengetahuan, dan sikap, terkait materi.
- Manajerial yang meliputi; Pengembangan RKS-RKAS, Teknik Analisis Manajemen, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Kurikulum, Pengelolaan PTK, Pengelolaan Peserta Didik dan Pengelolaan Sarana Prasarana
- Kewirausahaan yang meliputi; Pengantar dan Konsep Kewirausahaan serta Pengembangan Kewirausahaan.
- Penguatan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Kepemimpinan yang meliputi; Kepemimpinan Pembelajaran serta Kepemimpinan Perubahan
- Peningkatan kualitas Sekolah Berdasarkan 8 SNP.
- Membuat perubahan sikap,pengetahuan, keterampilan termasuk implementasinya.
4. Syarat
Adapun syarat mengikuti diklat penguatan kepala sekolah sebagai berikut:
- Pengangkatan Kepala sekolah sesuai dengan tahun yang ditentukan (tiap program berbeda)
- Mempunyai NUPTK
- Memiliki ijazah S1
Penutup
Jika Bapak/ibu telah memenuhi persyaratan diatas, pastikan untuk mendaftarkan diri pada program tersebut. Dengan sertifikasi diklat ini, akan memudahkan kepala sekolah mengurus berbagai hal administratif dan meningkatkan kompetensi yang bersangkutan.
Aprilins Reply
Apakah di tahun 2022 ada Diklat penguatan kepala sekolah