Besaran gaji Operator Sekolah memang masih menjadi bahan perdebatan antar operator sekolah itu sendiri. Hal ini terjadi karena tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus dan membahas mengenai besaran gaji atau honor operator sekolah yang harus diberikan.
Selama ini ketentuan tentang honorarium operator sekolah sebenarnya sudah diatur dalam Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, sayangnya memang tidak disebutkan secara spesifik besaran dan ketentuannya.
Kegiatan Dapodik yang Didanai BOS
Sebelum membahas tentang honor operator sekolah, ada baiknya terlebih dahulu dibahas tentang kegiatan dapodik apa saja yang bisa menggunakan alokasi dana BOS. Dalam Juknis BOS Tahun 2021 Poin C tentang Komponen Pembiayaan jenjang SD, SMP dan SMA terdapat bahasan tentang pendataan dapodik. Adapun ketentuan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Kegiatan dapodik yang dapat dibiayai dana BOS adalah: (a) input data; (b) validasi; (c) update; dan/atau (d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi data profil sekolah, data peserta didik, data sarana dan prasarana dan data guru dan tenaga kependidikan.
- Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik yang meliputi:
- penggandaan formulir Dapodik,
- transportasi dan / atau konsumsi kegiatan input data, validasi, update, dan sinkronisasi,
- alat dan / atau bahan habis pakai pendukung kegiatan dapodik,
- biaya internet (kuota paket data / warnet) dan / atau biaya transportasi ke warnet, jika kegiatan pendataan tidak dapat dilaksanakan di sekolah karena masalah jaringan internet,
- honor petugas pendataan Dapodik (operator dapodik sekolah).
Ketentuan Honor / Gaji Operator Sekolah
Kebijakan pemberian honor bagi petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
- Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
- Standar honor operator dapodik mengikuti standar biaya atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah masing-masing sesuai beban kerjanya
Berapa Honor / Gaji Operator Sekolah?
Berdasarkan ketentuan juknis BOS tersebut, kebijakan pemberian honor operator bisa dikatakan dikembalikan kepada kebijakan sekolah masing-masing. Hal ini pasti akan menimbulkan pro dan kontra, karena gaji antar operator di sekolah yang satu dengan lainnya tidak akan sama.
Dengan demikian sulit untuk menentukan berapa standar gaji operator sekolah. Karena pengangkatan operator sekolah juga biasanya dilakukan oleh kepala sekolah. Maka honor atau gaji operator sekolah ditentukan berdasarkan kemampuan dana sekolah.
Pada sebagian kasus, sekolah yang dengan jumlah dana minim dan siswa yang sedikit, tugas operator sekolah ini dirangkap sekaligus oleh kepala sekolah sendiri atau guru honorer yang dipandang memiliki cukup keahlian di bidang komputer. Ada juga yang bertanya, layakkah jika operator sekolah digaji 500 ribu sebulan? Meski jauh dari UMR, ya demikianlah pada faktanya.
Penutup
Meskipun gaji operator sekolah tidak disebutkan secara detil pada Juknis BOS, semoga pimpinan sekolah bisa memberikan honor dan fasilitas yang layak kepada para pejuang data ini. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa operator sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan sekolah dan dunia pendidikan di Indonesia. Salam Satu Data!