Kabar baik bagi bapak / ibu guru / kepala madrasah bahwa juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA, & MAK) untuk Tahun Anggaran 2022 telah tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Pada Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, Kementerian Agama mengadakan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Hal ini dilakukan supaya tidak berfokus pada tujuan aksesibilitas saja, akan tetapi juga berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah sangat diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen efektif dalam peningkatan mutu pembelajaran siswa.
- Tujuan Penggunaan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
- Ruang Lingkup Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
- Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
- Besaran Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
- Ketentuan Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
- Download Salinan Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
- Penutup
Tujuan Penggunaan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Menurut Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, penggunaan dana BOS Madarasah (Bantuan Operasional Sekolah Madrasah) ditujukan untuk:
- membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, & MAK) dalam rangka meningkatkan aksesibilitas siswa;
- membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
- mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ), pembelajaran tatap muka (PTM), dan / atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
- mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Ruang Lingkup Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Pada DIKTUM KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Selanjutnya pada DIKTUM KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana yang dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan panduan untuk Tim Pengelola Bantuan di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam melakukan kegiatan penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS Madrasah untuk Tahun Anggaran 2022.
Adapun ruang lingkup Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 adalah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang & jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2022.
Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Berdasarkan Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, kriteria penerima dana BOS Madrasah tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
- Dana BOS madrasah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
- Madrasah harus memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2020). Namun hal ini dikecualikan bagi madrasah yang lokasinya berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan / atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Peserta didik dari madrasah yang belum mendapat izin operasional tidak boleh dititipkan kepada madrasah yang telah mendapatkan izin operasional, dengan tujuan agar peserta didik tersebut mendapatkan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
- Madrasah yang bersangkutan telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Besaran Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Berapakah besaran dana BOS madrasah kali ini? Alokasi BOS Madrasah untuk tahun anggaran 2022 persatuan pendidikan menurut Kepdirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal (RA) sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun;
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp. 900.000, per siswa per tahun;
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebesar Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun; dan
- Satuan Pendidikan Jenjang Madrasah Aliyah & Madrasah Aliyah Kejuruan (MA & MAK) sebesar Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun.
Ketentuan Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Adapun Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah menurut Kepdirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022, yaitu:
- Ketentuan umum penggunaan dana BOP dan BOS merujuk pada Standar Biaya Masukan (SBM) pada tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun tim pengembang yang melibatkan dewan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah serta dilaporkan atau diketahui oleh kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
- Penggunaan dana BOP dan BOS harus berdasarkan pada skala prioritas kebutuhan di RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu percepatan pemenuhan SNP.
- Penggunaan dana BOP dan BOS diprioritaskan untuk membantu biaya operasional RA dan Madrasah. Untuk RA dan Madrasah yang telah mendapatkan dana bantuan lain, tidak diperbolehkan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan kebutuhan yang sama. Akan tetapi jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk belanja pengadaan yang dibolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan pengadaan sumber pendapatan lain untuk lembaganya.
- RA dan Madrasah yang telah mendapat dana dari APBD tidak diperbolehkan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan kebutuhan yang sama. Akan tetapi jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang dibolehkan, maka RA dan madrasah diperkenankan menggunakan sumber pendapatan lainnya;
- Madrasah Negeri yang telah mendapatkan anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS sifatnya untuk menambahkan kekurangan saja untuk menghindari terjadinya double accounting;
- Batas maksimal penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (seperti honor guru dan tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan lain) pada madrasah negeri dan swasta adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah dana BOP dan BOS yang diterima madrasah dalam satu tahun. Ketentuan tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan juga harus disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jika penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah dan jumlah belanja pegawai melebihi persentase yang telah ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk terlebih dahulu diverifikasi dan disetujui Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Beban kerja (baik rutin maupun insidentil) yang diterima masing-masing PTK;
- UMK masing-masing daerah, dengan pertimbangan jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat. Namun, jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan sebesar 50% atau sejumlah persentase tertentu dari UMK setempat;
- Ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya, baik kegiatan rutin / operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM;
- Khusus madrasah swasta perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD dalam perhitungan kewajaran nilai honor yang diterima oleh PTK.
- Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.
Download Salinan Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022
Selengkapnya baca Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen yang bisa bapak / ibu guru dan kepala madrasah unduh berikut ini.
Download Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Penutup
Demikian informasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat untuk perkembangan madrasah bapak / ibu sekalian. Sekedar kami ingatkan kembali bahwa bagi bapak / ibu yang madrasahnya belum mempunyai website sekolah, pemesanan website sekolah mysch.id dapat dilakukan melalui SIPLah dan menggunakan anggaran dana BOS. Keberadaan website sekolah juga dapat meningkatkan mutu pendidikan di madrasah bapak dan ibu sekalian.