Bagi setiap sekolah, suntikan dana segar merupakan bagian terpenting dari operasional kegiatan pendidikan. Sejak tahun 2005, pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembelajaran.
Dana BOS diberikan kepada setiap sekolah sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikannya agar standar nasional pendidikan dapat tercapai. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. Program BOS sendiri sudah dijalankan sejak tahun 2005.
Pengertian BOS
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah.
Bantuan operasional sekolah merupakan bentuk redistribusi vertical dari pemerintah dalam mendistribusikan hasil perolehan pajak. Bantuan operasional sekolah merupakan contoh strategi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang dilakukan pemerintah. Kebijakan penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan upaya pemerataan pendapatan dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu pendidikan.
Sejarah BOS
Tahun 2001, terbitlah UU Otonomi Daerah (Otda) yang merupakan bentuk desentralisasi termasuk urusan pendidikan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Peran Pemerintah Pusat dalam hal ini hanya mengurusi Standar, Norma, Prosedur dan Kebijakan. Adapun urusan SDM, Anggaran dan Aset menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Dalam 4 tahun pelaksanaan Otda, banyak sekolah di daerah tidak terurus, sarana dan prasarana sekolah tidak memadai, KBM berjalan seadanya, bahkan pemerintah daerah tidak memberikan alokasi dana pendidikan. Akibatnya sumber dana sekolah didapat dari orang tua murid. Untuk daerah dengan kondisi masyarakat kurang mampu, hal ini menjadi permasalahan tersendiri. Karena banyaknya keluhan dari sekolah, masyarakat bahkan dinas pendidikan sendiri, maka pada tahun 2005 DPR dan pemerintah menganggarkan bantuan operasional sekolah agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekolah tetap dapat dilaksanakan tanpa membebani masyarakat.
Pada Juli 2005, BOS mulai diluncurkan. Beberapa daerah dengan komitmen pendidikan yang tinggi ikut berpartisipasi dalam program penerimaan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah). Sekolah yang telah menerima BOSDA tersebut mulai dapat meningkatkan kualitas pelayanannya.
Pada tahun 2011, mekanisme pengelolaan BOS mengalami perubahan. Dana BOS dimasukkan ke dalam pengelolaan daerah dengan mempertimbangkan penyeimbangan postur anggaran sesuai asas desentralisasi money follow function. Dengan demikian, BOS dikelola oleh 3 kementerian:
- Kemenkeu yang bertanggung jawab penyaluran anggaran ke pemerintah daerah,
- Kemendagri yang bertanggung jawab pengelolaan dan penggunaan anggaran, dan
- Kemendikbud yang bertanggung jawab atas peruntukan anggaran.
Periode ini merupakan periode sulit bagi sekolah. Sering kali penyaluran dana BOS terlambat atau bahkan macet. Oleh karena itu pada tahun 2020 dilakukan perubahan besar-besaran terhadap birokrasi penyaluran danan BOS. Kini, dana BOS disalurkan langsung dari Kemenkeu ke sekolah-sekolah. Dengan dipangkasnya birokrasi ini semoga tidak ada lagi hambatan yang berarti.
Tujuan BOS
Dengan memperhatikan sejarah perkembangan BOS tersebut, tujuan dari adanya Bantuan Operasional Sekolah adalah untuk:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personil sekolah, meskipun masih ada beberapa pembiayaan personil yang dapat dialokasikan dari dana BOS;
- membebaskan pungutan biaya operasional sekolah bagi peserta didik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- meningkatkan partisipasi kasar;
- mengurangi angka putus sekolah;
- meningkatkan mutu kegiatan belajar di sekolah.
Untuk dana BOS 2021 ini pemerintah telah membuat pokok kebijakan. Yaitu:
- Nilai satuan dana BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah
- Penggunaan dana BOS masih bisa fleksibel
- Dana BOS dapat dialokasikan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
- Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring di laman bos.kemdikbud.go.id
- Laporan tersebut menjadi syarat penyaluran dana BOS pada tahap berikutnya.
Besaran Dana BOS
Jumlah dana BOS yang diterima oleh masing-masing satuan pendidikan (termasuk SLB) tidaklah sama tergantung banyaknya siswa yang terdaftar di NISN Dapodik. Pada tahun 2021 ini besaran BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan rincian dana sebagai berikut:
- SD sebesar Rp 900.000,00 – Rp 1.960.000,00;
- SMP sebesar Rp 1.100.000,00 – Rp 2.480.000,00;
- SMA sebesar Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000,00;
- SMK sebesar Rp 1.600.000,00 – Rp 3.720.000,00;
- SLB sebesar Rp 3.500.000,00 – Rp 7.940.000,00.
Penghitungan besaran dana BOS 2021 diukur dengan 2 indikator:
- Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari BPS, dan
- Indeks Peserta Didik (IPD)
Mengapa IKK menjadi salah satu pertimbangan besaran anggaran BOS? Pada beberapa daerah, terjadi kesulitan mendapatkan bahan baku (material) untuk membangun sekolah maupun mahalnya biaya jasa konstruksi yang berdampak pada besarnya anggaran operasional sekolah. Oleh karena itu, semakin sulit letak geografisnya maka akan semakin besar IKK-nya sehingga dana BOS yang diterima juga akan lebih banyak.
Waktu Penyaluran Dana BOS
Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, dana BOS disalurkan secara bertahap dalam 3 tahap:
- Pencairan Tahap I dilakukan setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya
- Pencairan Tahap II dilakukan setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya
- Pencairan Tahap III dilakukan setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I pada tahun anggaran yang sama
Berbeda dengan BOS tahun 2020, pencairan dana BOS 2021 ini diberikan langsung ke rekening sekolah. Sehingga harapannya sekolah dapat menerima BOS tepat waktu dan dapat langsung digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah.
Ketentuan Penggunaan Dana BOS
Ada perbedaan penggunaan dana BOS 2021 ini dengan BOS 2020. Untuk BOS 2021 ini, kepala sekolah diberikan kewenangan penuh dalam hal penggunaannya. Ketentuan tersebut membuat pihak sekolah lebih leluasa dalam mengalokasikan dana BOS. Meskipun demikian ada beberapa larangan penggunaan dana BOS oleh sekolah:
- Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain.
- Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan atau kepentingan pribadi.
- Menyewa aplikasi pendataan PPDB online.
- Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis.
- Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah.
- Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah.
- Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
- Digunakan untuk melakukan rehabilitasi prasarana dengan kerusakan sedang dan berat.
- Membangun gedung atau ruangan baru.
- Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS.
- Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah.
- Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan.
- Bertindak sebagai distributor pembelian buku.
Skema Pencairan Dana BOS
1. Syarat Pencairan Dana BOS 2021 Tahap 3
Adapun syarat dan kriteria penyaluran dana BOS tahap 3 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- satuan pendidikan penerima dana BOS harus melakukan sinkronisasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2021.
- satuan pendidikan harus memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik.
- memiliki jumlah peserta didik minimal 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, dan bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
- penyampaian laporan penggunaan dana BOS tahap 1
Adapun satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat dan kriteria, maka tidak dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima BOS tahap 3 tahun 2021 serta BOS tahun anggaran 2022.
2. Cara Pencairan Dana BOS
Berikut tahap-tahap penyaluran dana BOS sesuai ketentuan yang tertuang pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, yaitu:
- Menginput data rekening sekolah ke Dapodik.
- Data dari Dapodik ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Kemendikbud dan pihak Bank.
- Jika data sudah valid, tahap selanjutnya adalah pengiriman data tersebut ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan.
- Proses pencairan dana BOS harus menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima langsung oleh sekolah.
Contoh LPJ BOS
Contoh laporan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah dapat anda unduh melalui tautan di bawah ini:
Penutup
Demikian informasi lengkap tentang bantuan operasional sekolah tahun 2021. Pada penyaluran dana BOS 2021 ini terdapat perbedaan dengan BOS 2020. Beberapa di antaranya, terdapat kewenangan penuh kepala sekolah dalam pengelolaan BOS serta pencairan dana BOS langsung ke rekening sekolah sehingga meminimalisir kejadian keterlambatan atau bahkan kemacetan penyaluran dana BOS. Dengan Demikian dana BOS dapat dimanfaatkan untuk keperluan operasional sekolah secara optimal.