Bapak / ibu tenaga kependidikan yang kami hormati, menjadi seorang guru profesional tentu adalah impian bagi anda dan tenaga kependidikan lainnya. Menjadi guru membutuhkan semangat pengabdian dan kecintaan terhadap tanah air. Di samping itu, seorang guru juga perlu mendapat apresiasi, salah satunya berupa sertifikasi pendidik yang dapat memberikan tambahan penghasilan bagi para guru dan tenaga kependidikan berupa tunjangan profesi.
Informasi Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022
Kabar baiknya, di awal tahun 2022 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022. Berikut ini isi surat edaran tersebut:
Sumber: LPMP Kalteng Kemdikbud
Untuk itulah, kepada setiap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik agar memeriksa kembali data masing-masing yang telah terdaftar pada aplikasi dapodik, dan melakukan pemutakhiran data sesuai isi surat edaran tersebut. Hal ini ditujukan agar data guru yang belum bersertifikat pendidik menjadi lengkap dan terbarui sehingga dapat digunakan sebagai data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun ini.
Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022
Seperti dilansir situs PPG Kemdikbud, sesuai dengan SE Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 di atas, tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022, setiap satuan pendidikan diharapkan melakukan pemutakhiran data pada beberapa hal berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) & tanggal lahir pada laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)
- Riwayat pendidikan formal yaitu mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id)
- Riwayat karir guru dari pertama kali mengajar pada aplikasi dapodik sekolah; dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK pada aplikasi dapodik dinas (https://datadik.kemdikbud.go.id).
Adapun batas waktu pemutakhiran data yang dimaksud di atas adalah sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
1. Perbaikan Data NIK Dan Tanggal Lahir
Langkah-langkah perbaikan identitas NIK dan tanggal lahir:
- Login pada aplikasi verval PTK.
- Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.
- Cari data PTK yang akan dilakukan perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan.
- Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.
- Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.
2. Perbaikan Data Riwayat Pendidikan Formal
Lakukan perbaikan data riwayat pendidikan formal dengan langkah-langkah berikut:
- Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK
- Pada tab Data PTK, pilih menu Pendidikan, kemudian klik sub-menu Tambah Riwayat.
- Isi formulir penambahan riwayat pendidikan formal, lalu klik Simpan.
3. Perbaikan Riwayat Karir Guru
Untuk perbaikan riwayat karir guru silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Login pada aplikasi dapodik dengan akun PTK
- Pilih menu GTK, kemudian sub-menu Guru. Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah
- Pada data rincian GTK, pilih tab Rwy. Karir Guru, lalu lengkapi data riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini
- Klik Simpan, dan lakukan sinkronisasi
4. Perbaikan Data Status Kepegawaian dan Jenis PTK
Terakhir, perbaikan data status kepegawaian dan jenis PTK dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
- Login di Manajemen Dapodik dengan akun Dinas Pendidikan
- Pada menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik. Pilih kategori pencarian dan isikan dengan kategori yang dimaksud, lalu klik Cari PTK
- Setelah hasil pencarian muncul, pilih tab Kepegawaian. Sesuaikan isian statu kepegawaian dan jenis PTK, lalu klik Simpan. Lakukan tarik data/sinkronisasi oleh poerator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut
Penutup
Demikian informasi dan panduan pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru dalam jabatan tahun 2022. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para tenaga pendidikan, khususnya bagi anda yang belum mendapat sertifikat guru. Maju terus pendidikan di Indonesia!